Cara Stop BPJS Karena Pengguna Meninggal
BPJS |
Bagi pengguna BPJS, iuran rutin setiap bulan setiap bulan sebelum tanggal 10 baik dilakukan. BPJS sendiri memberi manfaat kesehatan bagi para Penggunanya, contohnya begini, jika ada pengguna mendadak sakit dan harus rawat inap, BPJS sanggup mengkover biayanya. Asal sesuai dengan syarat dan aturan yang telah disepakati. Ada baiknya, bagi yang belum punya asuransi kesehatan, BPJS bisa dijadikan alternatif.
Hari ini (27/12), saya kembali ke Kantor Cabang BPJS di Boyolali. Lagi-lagi, suasananya ramai, bahkan mulai pukul 06.00 sudah ada yang antri. Dari segi pelayanan, saya akui ini tergolong baik. Dalam panik, ramai dan banyak orang, para Petugas mampu memberi yang terbaik. Cara bicara yang santai dan tenang, membuat saya tenang.
Tujuan saya hari itu adalah menonaktifkan BPJS disebabkan pengguna meninggal.Apa saja syaratnya?
1. Fotocopy Surat keterangan kematian, bisa dari rumah sakit, PKU, puskesmas, dll, kelurahan, dll.
2. Kartu BPJS
Sebagai cadangan, silahkan bawa :
1. Kartu Keluarga
2. KTP
Proses penonaktifan tergolong cepat, namun sayangnya saya harus rela 2 jam menunggu di Situ. Seharusnya, di Tempat tersebut disediakan buku bacaan yang memadai dan kantin praktis. Jadi, para pengantre tidak bosan atau ngelangut. Bisa juga disediakan tukang pijet. Hmm, walaupun sudah ada Televisi, suara televisi kalah oleh suara orang di Dalam. Hahaha.
Untuk keseluruhan, saya rasa nilai 7.5 cukup mewakili.
Majulah Indonesia!
0 Response to "Cara Stop BPJS Karena Pengguna Meninggal"
Post a Comment
Maturnuwun kunjungan dan komentarnya :D