Syarat Mengurus SKCK di Boyolali

Ini adalah pengalaman pertama (14/03) mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Boyolali. Sempat ulang-alik 2 kali ke Polres Boyolali, karena salah informasi toh akhirnya dalam sehari jadi juga. Penulis kira, syarat pengajuan semacam ini sama di Seluruh tempat. Ternyata, agak beda dikit sama yang ada di Google.


dok pribadi, sumber Polres Boyolali


*Baju rapi dan sopan, pakai celana panjang J

Pertama kali sebelum ke Polres, seseorang harus mengurus administrasinya dari tingkat kelurahan lalu kecamatan-ke Polsek dan terakhir ke Polres. Alhamdulillah, Boyolali sudah banyak berbenah, jadi ngurus surat pengantar tingkat kelurahan dan kecamatan Banaran gak perlu nyebrang-nyebrang Jalan gedhe kayak dulu. Sekarang, kantornya terpusat ada di Jalan Pandanaran. Untuk layanan publik tingkat itu, bisa dikatakan cukup bagus.

Sebelum punya surat pengantar dari Kelurahan, pastikan membawa senjata ampuh berupa :


Pastikan bawa fotokopi kartu tanda penduduk (ktp) dan kartu keluarga (kk)

Di Kelurahan, penulis dan doi (Bagus-ku) tinggal menunjukkan dua hal tadi dan menyampaikan maksud tujuan kami. Kira-kira 15 menit, surat pengantar pengajuan skck selesai. Langkah selanjutnya adalah minta tanda tangan ke Kepala Camat Boyolali.

Jarak kelurah dan kecamatan Cuma 3 meter!

Di Kecamatan :

Serahkan surat dari kelurahan dan petugasnya minta 2 lembar foto ukuran 3x4. Cukup 10 menit, urusan kami beres.
Dari Kecamatan kami digiring ke Polsek dengan membawa dokumen :
  • Fotokopi Ktp
  • Fotokopi KK
  • Surat pengantar dari Kelurahan dan Kecamatan
  • Foto 4x6 sebanyak 4 lembar*
  • Foto 3x4 sebanyak 2 lembar*

*Foto dianjurkan dg latar belakang MERAH

Di Sini kami mendapat keterangan catatan Kriminal dan dikenai biaya administrasi Rp. 5000.

Dari tempat ini, kami dijebloskan ke Polres.


dok pribadi : loket layanan SKCK Polres 


Oya, Fotokopi Ktp, kk, dan surat pengantar akan dikembalikan lagi kok jadi tenang aja deh.

Untuk pengajuan SKCK di Polres Boyolali, kami membawa dokumen tadi untuk permohonan BARU SKCK :

  • FC KTP
  • FC KK
  • Rekomendasi catatan Kriminal (dari Polsek)
  • Surat pengantar dari Kelurahan dan Kecamatan
  • Foto 4x6 berwarna dan background warna MERAh
  • Sidik Jari
  • Isi Formulir Ceklis dari Petugas

Alurnya gimana?

Begitu datang, kami langsung menuju loket dan menemui petugas. Dirasa berkas lengkap, kami diminta mengisi formulir sebanyak 4 lembar yang isinya data diri kami. Selesai mengisi berkas, kami disuruh untuk sidik jari.

Di Sana, biaya sidik jari sebesar 10 ribu. Jadi, perjari dihargai 1000.


Sudah rampung sidik jari, kami balik lagi ke loket administrasi menyerahkan hasil sidik jari.

Berkas kami di Proses dan kami dimintai biaya pembuatan 10000 untuk SKCK. Untuk legalisir fotokopi, per lembar 1000.

Saya kira, untuk SKCK cukup keluar 10000 tapi nyatanya lebih dari itu. Totalnya di Polsek 5000, Polres (10.000+10.000+5000) = 30.000.

Biaya 30.000 belum termasuk biaya cetak foto sebanyak 4+4+2+2 = 12 lembar dan biaya fotokopi.

Untuk itu, dalam pembuatan SKCK selain berkas yang lengkap sediakan juga uang yang cukup. Dengan pengeluaran biaya segitu, ya lumayan lah hasilnya. 7,5 deh :D

Terimakasih ya para Pelayan Publik, semoga semakin baik! Uhuuuyyy amiennn.

Semoga bermanfaat eaaaaa :D

*Biasakan bawa bulpen sendiri
*Biasakan bawa fotokopi kk dan ktp cukup
*Pakai pakaian SOPAN

*Perbaharui Informasi sebelum mengurus

Subscribe to receive free email updates:

2 Responses to "Syarat Mengurus SKCK di Boyolali"

  1. Mksh infonya ndhuk neng Fitri. Ni mau cari buat skck STAN.

    ReplyDelete

Maturnuwun kunjungan dan komentarnya :D